-->

Iklan Billboard 970x250

Asuransi Hole In One

Asuransi Hole In One

Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One (Bola langsung masuk ke dalam hole pada green yang telah ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan Golf Indonesia, hanya dalam 1 kali pukul), pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
Obyek pertanggungannya  adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.

DEFINISI

Penyelenggara : Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung (Insured)

Peserta  : Adalah semua peserta / pemain golf yang namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
 
LUAS JAMINAN : Polis ini menjamin akan memberikan hadiah kepada Tertanggung yang berhasil melakukan pukulan Hole in One yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.

PENGECUALIAN

Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi.

BERLAKUNYA ASURANSI

Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1.  Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2.   Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3.   Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4.   Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen / pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.


KONDISI

-    Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.
-    Hadiah Hole in One akan diserahkan oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Peserta yang berhak untuk itu.
-    Bila terdapat lebih dari 1 ( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah ditetapkan.
-    Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
-    Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen / pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan hadiah apapun.
-    Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan  :
  1. Turnamen Hole In One untuk Hole 5 PAR 3
  2. Turnamen ikuti oleh 100 Peserta
  3. Terdapat 3 Peserta yg berhasil melakukan Hole in One pada Hole tersebut adalah  :  Peserta ke 15, Peserta ke 60 dan Peserta ke 80
  4. Hadiah hany diberikan kepada peserta yang terlebih dahulu melakukan Hole In One, yaitu peserta ke 15
-    Dalam hal apapun juga premi asuransi tidak dapat dikembalikan oleh Penanggung, termasuk pembatalan pertandingan sebagaimana diatur dalam Bab Pengecualian butir 1.
-    Penanggung dibebaskan dari pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal - hal yang disembunyikan / dipalsukan.
    
    Dalam hal terjadi suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.

2. Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan berisi data - data sebagai berikut :
    �   Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
    �   Nama / judul turnamen / pertandingan.
    �   Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
    �   Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
    �   Tempat / green terjadinya Hole in One.

3. Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.

4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.

 Untuk menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar � benar terjadi Hole in One bukan sesuatu yg direkayasa. 
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Iklan Tengah Post