-->

Iklan Billboard 970x250

Asuransi Aviasi - Aviation

Asuransi Aviasi - Aviation


Asuransi Aviasi (Aviation Insurance) Menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang. Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :

Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance

Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman. 

Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance

Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull)

Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance

Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)

Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance

Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas resiko peperangan

Aviation Refuelling Legal Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung. 

Airport Owner and Operators Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .

Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities

Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.

Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Iklan Tengah Post