OJK: UU Asuransi Baru, Demi Kepercayaan Masyarakat
Menyusul diterbitkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2017 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mengatakan, UU ini akan memberikan kekuatan hukum baru bagi industri asuransi.
�Undang-undang ini memberikan kekuatan hukum bagi industri kita. Kemudian UU ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi, lalu menumbuhkan investasi dan meningkatkan pemahaman bagi perusahaan asuransi,� jelas Firdaus di Kementerian Keuangan, Jakarta (19/1/2018).
Firdaus menambahkan, peraturan yang baru ini akan meminimalisir banyak hal ke depan, salah satunya adalah program penjaminan agar bisa lebih bersaing. Lalu meningkatkan kepercayaan masyrakat sebagai pemegang polis akan meningkat
Sebelumnya, industri asuransi berada di bawah payung hukum UU No. 2 Tahun 1992. Kemudian pada 17 Oktober 2017, UU Perasuransian diperbaharui dengan sejumlah tambahan. Dari semula hanya ada 28 pasal menjadi 92
pasal. Tambahan tersebut salah satunya mengenai ketentuan asuransi syariah. Ketentuan ini mengatur bahwa asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas tersendiri
Baca Juga