UU No. 2 Th 1992
Pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi).
a. Landasan tujuan dan fungsi asuransi
Landasan tujuan dan dan fungsi asuransi adalah bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi masyarakat dan sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian dalam memajukan kesejahteraan umum.
b. Tujuan pengaturan bisnis asuransi oleh pemerintah.
Terdapat 2 pemikiran yang menjadi alasan, yaitu :
1) Vested-in-the Public Interest Rationale
Tujuan ini berlandaskan bahwa terhadap bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat diperlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan umum.
2) Destructive-Competition Rationale
Penanggung tidak mengetahui biaya operasi terutama klaim yang sebenarnya sampai akhir periode asuransi. Keadaan ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
c. Ruang lingkup UU Bisnis Asuransi
1) Bidang usaha dan jenis usaha
2) Bentuk badan hukum
3) Kepemilikan
4) Permodalan
5) Perizinan
6) Pengurus
7) Pembinaan dan pengawasan :
a) Bidang kesehatan keuangan
b) Bidang penyelenggaraan usaha
8) Kepastian dan penegakan hukum
9) Perlindungan kepentingan konsumen, larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
10) Perlindungan kepentingan nasional.
Jika Anda Memerlukan Asuransi
atau SMS ke 0857.8125.9120
Baca Juga