-->

Iklan Billboard 970x250

Sosiaslisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi

Sosiaslisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi


Sosiaslisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi

Pengaduan konsumen pada perusahaan asuransi umumnya disebabkan kurangnya pengetahuan nasabah akan ketentuan polis. Nasabah kerap belum memahami isi secara keseluruhan. Selain itu, agen pemasaran tidak transparan memberikan penjelasan. Baik itu dari sisi manfaat ataupun risiko produk.

Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, konflik antara pemegang polis dengan perusahaan bersumber pada ketidakjelasan polis asuransi. Kondisi itu berlanjut pada tahapan pengaduan kepada lembaga supervisi tersebut.

Pengaduan pemegang polis akan perusahaan asuransi umumnya pada pembayaran klaim maupun cakupan perlindungan konsumen.

Dia menuturkan, sebagian konsumen belum membaca secara menyeluruh isi polis. Alhasil pengetahuan atau pemahaman kurang. Padahal OJK sudah memberikan tenggat waktu antara 14 hari hingga 30 hari kepada calon nasabah untuk mempelajari. Aturan itu sebagai perlindungan kepada nasabah.

"Bila merasa cocok dengan polis bisa mengembalikan atau membatalkan," kata Anto seperti dikutip Minggu (10/8/2017).

Selain pemahaman konsumen, kata Anto, agen perusahaan asuransi juga harus memberikan penjelasan secara lengkap kepada calon pemegang polis. Sehingga nasabah mengetahui kewajiban dan haknya.

Aturan itu diatur dalam Peraturan OJK yang mewajibkan pihak ketiga yang bertindak atas nama perusahaan pelaku jasa keuangan harus mengedepankan prinsip transparansi

Secara terpisah, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Tigor Pasaribu meminta pengaduan bagi industri asuransi harus dilihat secara seimbang (netral) ataupun setiap kasus permasalahan. "Belum tentu kesalahan ada pada perusahaan asuransi, bisa saja kesalahan dilakukan oleh nasabah," ujarnya.

Agen perusahaan asuransi, menurutnya, harus menjalani pelatihan milik perusahaan. Setelah lulus ujian sertifikasi baru diperbolehkan memasarkan produk asuransi jiwa.

Dia menjelaskan, agen akan menjelaskan ataupun menerangkan isi polis untuk memastikan bahwa nasabah sudah membeli sesuai keinginan dan kebutuhan. Tahapan itu merupakan prosedur standar agen asuransi jiwa dalam melayani konsumen. Selain itu, perusahaan asuransi jiwa juga memberikan masa tenggang waktu kepada nasabah untuk membatalkan polisnya bila dinilai kurang sesuai.

Perusahaan asuransi juga melakukan pemeriksaan secara acak (random check) kepada nasabah untuk memastikan produk yang dibeli sudah sesuai dengan manfaat, tujuan dan kemampuan nasabah. Penerapan itu biasanya dilakukan untuk meminimalisir kekeliruan penjualan (miss-selling) ataupun kekeliruan informasi (miss-information).


Bila ketentuan itu dilaksanaka maka sengketa (dispute) yang disebabkan oleh agen mestinya tidak terjadi. Namun memang ada saja oknum agen yang tidak mau melayani nasabahnya dengan benar.

Untuk itu, literasi keuangan menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada konsumen.

Sekadar catatan, pada tanggal 19 November 2013 silam, industri keuangan meluncurkan cetak biru Literasi Keuangan. Program Strategi Nasional Literasi Keuangan itu disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan dari seluruh industri keuangan baik perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan, pegadaian, dan dana pensiun.

Intinya, program ini ditujukan untuk memperluas akses informasi dan akses kepemilikan serta pemahaman masyarakat akan produk dan layanan yang ditawarkan lembaga jasa keuangan. Misi literasi keuangan ini adalah melakukan edukasi di bidang keuangan kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas serta meningkatkan akses informasi dan penggunaan produk jasa keuangan melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Iklan Tengah Post