Prinsip - Prinsip Asuransi
Apa prinsip dasar dari Asuransi?
Terdapat 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam dunia asuransi, yaitu: insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
- Insurable interest
Prinsip Adanya Kepentingan atas Obyek yang diasuransikan seperti ; Kepentingan atas kepemilikan barang, kepentingan bahwa bank / Leasing terhadap obyek yang dipertanggungkan .Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara Anda dengan obyek yang diasuransikan dan dapat diakui secara hukum. - Utmost good faith
Adalah Suatu Prinsip Itikad Baik dari Tertanggung Maupun Penanggung (Asuradur), Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Sebagai contoh: Asuransi Sinar Mas harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi, dan Anda juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang diasuransikan. - Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya suatu intervensi yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. - Indemnity
Suatu mekanisme di mana Adira Insurance menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan Anda dalam posisi keuangan yang Anda miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). - Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari Anda kepada Adira Insurance setelah klaim dibayar. - Contribution
Hak Asuransi Sinar Mas untuk mengajak perusahaan asuransi lainnya untuk sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap Anda dalam memberikan indemnity.Jika Anda Memerlukan Asuransi
Baca Juga