Pengertian Reasuransi
Reasuransi adalah merupakan bagian daripada Asuransi. Keberadaannya itu timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain tidak akan ada Reasuransi kalau Asuransi itu sendiri tidak ada.
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai � sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah � Jantungnya � Perusahaan Asuransi.
Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah � Prinsip Penyebaran Risiko � atau � Spreading of Risk Principle �. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan � perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya. Untuk penyebaran risiko tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO - ASURANSI dan RE � ASURANSI. (Baca Reasuransi & Ko-Asuransi)
Koasuransi adalah asuransi bersama, sedangkan Reasuransi adalah asuransi kembali.
Dari uraian dimuka, maka jelaslah bahwa yang melakukan Reasuransi itu adalah perusahaan � perusahaan Asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko ( Risk Bearing Institution ) yang pertama atau semula menutup risiko yang direasuransikan itu.
Risiko bermacam � macam, ada yang kecil ada yang besar dalam arti harga pertanggungannya.
Bagi risiko yang besar telah jelas memerlukan Reasuransi, karena risiko besar tersebut besarnya melebihi jumlah batas kemampuan ( daya pikul ) sendiri suatu Perusahaan Asuransi. Contoh dari risiko besar, misalnya : Bangunan gedung perkantoran bertingkat tinggi, Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, Kapal Samudera, Pesawat Terbang, Proyek Pembangunan Gedung, dan sebagainya. Risiko � risiko besar seperti itu memerlukan Reasuransi.
Contoh dari sebuah risiko kecil misalnya rumah tinggal. Dilihat dari nilainya sebuah rumah tinggal yang kecil tidak mustahil nilainya itu masih dibawah batas kemampuan sendiri perusahaan asuransi sehingga menurut kanalaran tidaklah perlu risiko tersebut di Reasuransikan.
Pendapat atau nalar demikian ada benarnya, namun perusahaan asuransi yang menutupnya perlu berpikir lebih jauh yaitu apabila risiko yang yang kecil tersebut banyak, maka satu sama lain dapat saling berakumulasi sehingga menjadi besar, sehingga dalam hal yang demikian maka risiko yang berakumulasi tersebut tidak baik lagi untuk dipikul sendiri, dan karenanya perlu di Reasuransikan.
Selain risiko besar dan kecil terdapat pula risiko yang tidak berbahaya ( Non Hazardous ) dan berbahaya ( Hazardous ).
Contohnya, kalau dalam bidang asuransi kebakaran, rumah tinggal, bangunan gedung sekolah, dan sebagainya adalah risiko yang Non Hazardous.
Dalam pada itu risiko � risiko seperti Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, dan sebagainya adalah risiko � risiko yang Hazardous. Yang demikian itu dalam penutupan asuransinya sangat memerlukan Reasuransi.
Dalam perasuransian itu terdapat bermacam � macam jenis pertanggungan atau jenis asuransi, yaitu : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Umum, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan sebagainya, maka dalam setiap jenis asuransi tersebut dimana perusahaan asuransi yang menutupnya tidak mampu untuk menutupnya sendiri, diperlukan adanya Reasuransi.
Dalam pelaksanaannya, dimana Reasuransi itu ditransaksikan, maka akan melibatkan 2 pihak, yaitu pihak yang me-reasuransi-kan yang disebut � Ceding Company � dan pihak yang menerima reasuransi, yang disebut � Reinsurer � atau dikenal juga dengan istilah Reasuradur.{Baca : Metode Reasuransi}
Berikut ini adalah bagan daripada transaksi yang dimaksud :
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai � sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah � Jantungnya � Perusahaan Asuransi.
Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah � Prinsip Penyebaran Risiko � atau � Spreading of Risk Principle �. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan � perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya. Untuk penyebaran risiko tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO - ASURANSI dan RE � ASURANSI. (Baca Reasuransi & Ko-Asuransi)
Koasuransi adalah asuransi bersama, sedangkan Reasuransi adalah asuransi kembali.
Dari uraian dimuka, maka jelaslah bahwa yang melakukan Reasuransi itu adalah perusahaan � perusahaan Asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko ( Risk Bearing Institution ) yang pertama atau semula menutup risiko yang direasuransikan itu.
Risiko bermacam � macam, ada yang kecil ada yang besar dalam arti harga pertanggungannya.
Bagi risiko yang besar telah jelas memerlukan Reasuransi, karena risiko besar tersebut besarnya melebihi jumlah batas kemampuan ( daya pikul ) sendiri suatu Perusahaan Asuransi. Contoh dari risiko besar, misalnya : Bangunan gedung perkantoran bertingkat tinggi, Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, Kapal Samudera, Pesawat Terbang, Proyek Pembangunan Gedung, dan sebagainya. Risiko � risiko besar seperti itu memerlukan Reasuransi.
Contoh dari sebuah risiko kecil misalnya rumah tinggal. Dilihat dari nilainya sebuah rumah tinggal yang kecil tidak mustahil nilainya itu masih dibawah batas kemampuan sendiri perusahaan asuransi sehingga menurut kanalaran tidaklah perlu risiko tersebut di Reasuransikan.
Pendapat atau nalar demikian ada benarnya, namun perusahaan asuransi yang menutupnya perlu berpikir lebih jauh yaitu apabila risiko yang yang kecil tersebut banyak, maka satu sama lain dapat saling berakumulasi sehingga menjadi besar, sehingga dalam hal yang demikian maka risiko yang berakumulasi tersebut tidak baik lagi untuk dipikul sendiri, dan karenanya perlu di Reasuransikan.
Selain risiko besar dan kecil terdapat pula risiko yang tidak berbahaya ( Non Hazardous ) dan berbahaya ( Hazardous ).
Contohnya, kalau dalam bidang asuransi kebakaran, rumah tinggal, bangunan gedung sekolah, dan sebagainya adalah risiko yang Non Hazardous.
Dalam pada itu risiko � risiko seperti Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, dan sebagainya adalah risiko � risiko yang Hazardous. Yang demikian itu dalam penutupan asuransinya sangat memerlukan Reasuransi.
Dalam perasuransian itu terdapat bermacam � macam jenis pertanggungan atau jenis asuransi, yaitu : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Umum, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan sebagainya, maka dalam setiap jenis asuransi tersebut dimana perusahaan asuransi yang menutupnya tidak mampu untuk menutupnya sendiri, diperlukan adanya Reasuransi.
Dalam pelaksanaannya, dimana Reasuransi itu ditransaksikan, maka akan melibatkan 2 pihak, yaitu pihak yang me-reasuransi-kan yang disebut � Ceding Company � dan pihak yang menerima reasuransi, yang disebut � Reinsurer � atau dikenal juga dengan istilah Reasuradur.{Baca : Metode Reasuransi}
Berikut ini adalah bagan daripada transaksi yang dimaksud :
Jika Anda Memerlukan Asuransi
Baca Juga