-->

Iklan Billboard 970x250

Asuransi Tanggung Gugat - Liability Insurance

Asuransi Tanggung Gugat - Liability Insurance

 

Asuransi Tanggung Gugat - Liability Insurance

Pengertian Asuransi Tanggung Gugat


Asuransi yang memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga. Liability Insurance umumnya dikenal sebagai Comprehensive General Liability Insurance dalam dunia asuransi. Comprehensive General Liability Insurance sendiri memiliki beberapa jenis asuransi di dalamnya, yaitu:

A. Public Liability
B. Workmen's Compensation
C. Employer's Liability
D. Automobile Liability
E. Directors and Officers ( D & O ) Legal Liability (khusus)


Dalam asuransi tanggung gugat dikenal istilah pihak ketiga (third party). Pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak pertama (tertanggung) dan pihak kedua (penanggung). Silakan klik link yang ada pada masing-masing produk Asuransi untuk informasi lengkap tentang Comprehensive General Liability Insurance.
 

A. Pengertian dari Public Liability Insurance

Public Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya. {Baca : Management Resiko}

Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance

Obyek pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga ("the insured's legal liability to third party....") akibat kegiatan usaha tertanggung.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:

Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

  • Perang, terrorism dan kerusuhan
  • Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Product liability termasuk product recall
  • Completed operation work
  • Radioactive
  • Workmen's compensation dan employers liability
  • Asbestos
  • Automobile liability
  • Aircraft dan watercraft liability
  • Professional liability
  • Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung

B. Pengertian dari Workmen's Compensation Insurance

Workmen's Compensation Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian. Asuransi ini mirip dengan asuransi tenaga kerja yang diwajibkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan nama Jamsostek. {Baca : Asuransi Kesehatan}

Obyek pertanggungan dalam Workmen's Compensation Insurance


Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kegiatan usaha tertanggung.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Workmen's Compensation Insurance:}

Tuntutan hukum dari pihak karyawan, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Workmen's Compensation Insurance:

  • Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
  • Perang, terrorism dan kerusuhan
  • Ha-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Radioaktif
  • Asbestos

C. Pengertian dari Employer's Liability Insurance

Employer's Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
Perbedaan antara Employer's Liability Insurance dengan Asuransi Workmen"s Compensation

Jika pada Employer's Liability Insurance, harus bisa dibuktikan bahwa pihak majikan (pemilik pekerjaan) memang melakukan suatu kelalaian, sedangkan pada Workmen's Compensation Insurance, tidak perlu dibuktikan adalahnya suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak majikan (pemilik pekerjaan).

Obyek pertanggungan dalam Employer's Liability Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kelalaian tertanggung dalam melakukan kegiatan usahanya.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Employer's Liability Insurance:
Kerugian yang muncul sebagai akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Employer's Liability Insurance:
Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

  • Perang, terrorism dan kerusuhan
  • Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Product liability termasuk product recall
  • Radioactive
  • Workmen's compensation dan employers liability
  • Asbestos
  • Aircraft dan watercraft liability
  • Professional liability
  • Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung


D. Pengertian dari Automobile Liability Insurance
Automobile Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak tertanggung, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.

Obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance

Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan kendaraannya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

  • Perang, terorisme dan kerusuhan
  • Hal�hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Product liability termasuk product recall
  • Radioactive
  • Workmen�s compensation dan employers liability
  • Asbestos
  • Aircraft dan watercraft liability
  • Professional liability
  • Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung


E. Directors and Officers ( D & O ) Legal Liability (khusus)

D & O Insurance ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi eksekutif & officer di perusahaan agar terbebas dari risiko pengambilan keputusan bisnis yang mereka lakukan dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.
Obyek pertanggungan dalam D & O Insurance

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat keputusan-keputusan yang dibuat oleh pihak eksekutif dan officer perusahaan tersebut ketika melakukan kegiatan usahanya.

Risiko-risiko yang dijamin dalam D & O Insurance:

Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam D & O Insurance:

  • Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
  • Hal-hal yang berhubungan dengan penyuapan
  • Majority shareholder
  • Professional indemnity
  • Perang, terorisme
  • Radioaktif dan polusi
  • Tuntutan yang mengarah kepada cedera badan atau kerusakan/kerugian property
 

Jika Anda Memerlukan Asuransi 
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Iklan Tengah Post