Asuransi Surety Bond
Definisi Surety Bond
� Suatu perjanjian pertulis yang merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Pihak ketiga dalam hal ini Obligee (Pemilik Proyek) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat dan disepakati antara Pricipal dan Obligee.
� Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)
� Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara Notariil. {Baca : Asuransi Hole In One}
� Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)
� Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara Notariil. {Baca : Asuransi Hole In One}
Jenis Pekerjaan /Project Yang diJamin
1. Proyek Konstruksi, seperti : Pekerjaan Pondasi , Pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Desain Interior, Mekanikal Elektrikal.
2. Proyek non Konstruksi, seperti : Pengadaan Alat - Alat Berat, Supply, Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya.
2. Proyek non Konstruksi, seperti : Pengadaan Alat - Alat Berat, Supply, Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya.
A. Definisi Bid Bond / Jaminan Penawaran
� Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan. .
� Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak. {Baca : Asuransi Kesehatan}
� Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan dan umumnya nilai jaminan sebesar 1 % s/d 3 % dari nilai kontrak.
� Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender.
B. Definisi Performance Bond
� Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak dan umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
� Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
� Kerugian dihitung dengan cara miminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebutsampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
� Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
� Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatangainya.
� Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
� Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.
C. Definisi Advance Payment Bond
� Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak yang umumnya sebesar 10 % s/d 30 % dari nilai kontrak
� Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
� Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100 %.
� Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn. {Baca : Asuransi Marine Hull}
� Apabila Principal lalai /tidak mengembalikan Uang Muka , Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.
D. Definisi Maintenance Bond
� Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan
� Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
� Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee
� Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/ atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan yang umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
E. Definisi Payment Bond
� Menjamin pengadaain barang / jasa pemborong/ jasa lainnya (non konruksi), seperti : pengadaan furniture, pengadaan mobil, dan lain lain yang tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan.
� Wanprestasi/ Claim terjadi apabila Principal lalai / tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa/ pemborong / jasa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kontrak.
� Nilai jaminan umumnya sebersar nilai kontrak.
INDIKASI TARIF PREMI JAMINAN SURETY BOND (akan di sesuaikan dengan tingkat risiko hasil underwriting )
Jenis Jaminan Yang dibutuhkan | Nilai Jaminan < dari 10 juta | Nilai Jaminan > Dari 10 juta | Periode Jaminan |
Jaminan Tender | Rp. 35.000 | 0.10 % | Triwulan |
Jaminan Pelaksanaan | Rp. 45.000 | 0.15 % | Triwulan |
Jaminan Uang Muka | Rp. 50.000 | 0.175% | Triwulan |
Jaminan Pemeliharaan | Rp. 45.000 | 0.15% | Triwulan |
Jaminan Banding | Rp. 45.000 | 0.15% | Triwulan |
Jika Anda Memerlukan Asuransi
Baca Juga