-->

Iklan Billboard 970x250

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor



Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.

Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
  1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
    1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
    2. perbuatan jahat.
    3. pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
    4. kebakaran
  1. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
    1. kerusakan atas harta benda pihak ketiga
    2. biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
    3. biaya perkara atau bantuan hukum
  1. Perluasan jaminan
    1. kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
    2. angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
    3. kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
    4. dan lain-lain

Pilihan Paket Jaminan
Pilihan paket jaminan yang dapat dipilih antara lain:
  1. Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
  2. Comprehensive + TPL
  3. Total Loss Only + TPL + Perluasan jaminan
  4. Total Loss Only + TPL
  5. Total Loss Only

Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian

Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.

Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau "TJH" adalah kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
TJH Pihak Ketiga menjamin :
  1. Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bemotor  yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh Polis asuransi kendaraan bermotor  yaitu kerugian akibat tabrakan,  benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok dan kerugian akibat kebakaran, baik penyelesaiannya secara musyawarah, mediasi, arbitrase,  atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebh dahulu dari Penanggung, yaitu :
            - Kerusakan Harta Benda (material damage).
            - Biaya Pengobatan, Cidera Badan dan atau Kematian maksimum  sebesar Harga Pertanggungan     untuk jaminan
              Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.

  1. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tangung jawab hukum Tertanggung, dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi tingginya 10% dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

Paket Jaminan dan Tarif Premi (Rate) masing-masing perusahaan asuransi berbeda-beda, Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor anda dapat menghubungi Kami  

Baca Juga Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia


Jika Anda Memerlukan Asuransi 
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Iklan Tengah Post