-->

Iklan Billboard 970x250

Asuransi Kebakaran - Harta Benda

Asuransi Kebakaran - Harta Benda

 

Asuransi Kebakaran - Harta Benda

Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.



Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

A. Jaminan Standard


  • Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
  • Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  • Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  • Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  • Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan. {Baca : PSKI}

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :


  • Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
  • Tanah Longsor
  • Biaya-biaya Pembersihan Puing

Risiko yang dikecualikan :
  1. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
  2. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat
  3. Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata
  4. Reaksi inti atom atau energi nuklir
  5. Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan.

Perluasan risiko yang ditanggung
Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :

  1. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
  2. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
  3. Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
  4. Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus pendek
Objek Pertanggungan :

Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

Tertanggung :

Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:


  • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Macam-macam polis kebakaran

Polis dasar kebakaran
Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.



Polis kebakaran industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
1. Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
2. Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada/kekurangan tenaga ahli.
3. Arus pendek atau sebab-sebab sistem listrik.
4. Peledakan fisik. Bedakan dengan peledakan dalam asuransi kebakaran.
5. Perancangan yang salah atau kesalahan waktu memasang.
6. Perbuatan jahat orang lain.
 

Polis kebakaran non-industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).
 

Polis perhitungan kembali
Polis ini merupakan polis deklarasi, yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek pertanggungan selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah risiko yang ditanggung.
Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan. Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan dikembalikan.
 

Polis mengambang
Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang berda di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar.
 

Polis penilaian
Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual atau harga pasar obyek pertanggungan itu.
 

Polis tanpa penilaian
Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
 

Polis Pemulihan Nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.



Kepentingan Yang Ditanggung
Bangunan utama dan mesin-mesin pada perusahaan industri perlu dilindungi dengan menutup asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran tidak menanggung kerusakan mesin-mesin kecuali bila kerusakan disebabkan oleh risiko-risiko pokok asuransi kebakaran. Namun bila diluar risiko pokok ditutup asuransi M.B. {Baca : Prinsip Asuransi}



Ketentuan Konstruksi Asuransi Kebakaran
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada diatas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.



Penggolongan Kelas Konstruksi


Kelas Konstruksi Bangunan
Kelasnya konstruksi bangunan dibagi ke dalam kelas S, I, II, III, dan IV.



Konstrusi Bangunan Kelas S (Super)
Kondisi yang mencerminkan adalah bangunan beratap keras dan bangunan yang dibawah atap tahan terhadap api minimal selama 90 menit yaitu :
1. Dinding-dinding luar tahan api.
2. Dinding-dinding dalam tahan api, sepanjang dinding-dinding yang demikian merupakan pemikul beban bangunan.
3. Lantai tahan api tanpa tembusan atau dengan tembusan yang terlindungi.
4. Bagian-bagian pemikul beban dan anak tangga tahan api.
 

Konstruksi Bangunan Kelas I
Bangunan beratap keras dengan dinding-dinding luar dan dalam tahan api minimal 30 menit. Juga konstruksi berkerangka baja yang diselubungi tahan api minimal 30 menit.



Konstruksi Bangunan Kelas II
Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari bahan konstruksi yang tidak mudah terbakar, bentukan baja atau kayu diisi dengan kayu atau kaca, konstruksi baja atau beton bertulang dengan dilapisi panel tipis dan tidak mudah terbakar. Namun bangunan kelas S, I, II yang beratapkan atap lunak dikenakan tambahan premi.

Konstruksi Bangunan Kelas III

Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari kayu, rangka kayu diisi dengan tanah liat atau lapisan kayu atau dengan lapisan pelat besi atau lembaran semen asbes. Bangunan beratap keras tanpa dinding.



Konstruksi Bangunan Kelas IV
Kelas ini sama dengan kelas III namun beratap lunak.

Tarip Premi Dasar


Pokok-pokok Menentukan Tarip Premi
Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan tarip premi adalah :
1. Kelas konstruksi bangunan
2. Penggunaannya (occupation)
3. Lokasi objek pertanggungan
4. Harga pertanggungan
 

Tarip Premi Dasar
Tarip yang ditetapkan telah dikukuhkan dalam Tarip Standard Kebakaran Indonesia.
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :


  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  • Lokasi atau letak bangunan.
  • Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
  • Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)


Prosedur Klaim :


  • Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
  • Surat pengajuan klaim
  • Estimasi klaim yang diajukan
  • Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
Baca Juga Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia



Jika Anda Memerlukan Asuransi 
    Baca Juga
    SHARE
    Subscribe to get free updates

    Related Posts

    Iklan Tengah Post