KUH Perdata
Dalam mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian, KUH Perdata memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang berikut :
a. Syarat sahnya sebuah perjanjian
1) Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2) Cakap untuk membuat perikatan
3) Suatu hal tertentu, yaitu adanya pihak yang berjanji untuk memberi ganti kerugian dan pihak tertanggung yang berkewajiban membayar premi.
4) Adanya suatu sebab yang sah.
5) Dalam bentuk yang sah (tidak diatur di bawah KUH Perdata tetapi sudah ada dalam UU Bisnis Asuransi).
b. Asas hukum sahnya sebuah perjanjian
1) Asas kebebasan berkontrak
2) Asas konsensualisme
3) Asas pacta sunt servanda
4) Asas itikad baik.
5) Asas kepribadian
c. Dasar hukum perjanjian asuransi
Dasar hukum perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
"Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah : perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang."
Menurut pasal di atas, perjanjian asuransi digolongkan kedalam perjanjian untung-untungan. Penggolongan perjanjian asuransi sebagai perjanjian untung-untungan tidak sesuai dengan sifat perjanjian asuransi yang sesungguhnya.
d. Subyek perjanjian asuransi
Masalah pokok yang diperjanjikan yaitu janji penanggung untuk memberikan ganti kerugian dan adanya pembayaran premi dari tertanggung.
e. Lahirnya perjanjian asuransi
Dimulai sejak disepakatinya hasil tawar menawar antara penanggung dan tertanggung dan tanggal pertanggungan dimulai.
f. Sifat perjanjian asuransi, terdari dari 5 hal yang berikut :
1) Perjanjian pribadi
2) Perjanjian sepihak
3) Perjanjian bersyarat
4) Perjanjian yang disiapkan sepihak
5) Pertukaran yang tidak seimbang
g. Keseimbangan kepentingan penanggung dan tertanggung
Dimaksudkan untuk mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian dibuat dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Dalam praktiknya, karena alasan-alasan tertentu, ketentuan ini tidak selamanya terpenuhi.
h. Sanksi atas wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban
Pengaturan mengenai sanksi sangat terbatas dan jika ada masih harus berdasarkan putusan hakim sehingga pelaksanaannya akan melalui proses yang panjang.
i. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Merupakan aturan yang melahirkan tanggung jawab terhadap pihak lain atas perbuatan melanggar hukum karena perbuatannya, karena kelalaian dan sebab-sebab lainnya, baik karena perbuatan sendiri maupun perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau akibat barang dan hewan yang dimiliki atau berada di bawah pengawasannya.
j. Pembatalan perjanjian
Mengatur prosedur pembatalan yang dalam praktiknya pada industri asuransi telah lama ditinggalkan.
k. Penafsiran perjanjian
Dimaksudkan sebagai pedoman dalam menafsirkan setiap ketentuan apabila para pihak berbeda pendapat.
a. Syarat sahnya sebuah perjanjian
1) Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2) Cakap untuk membuat perikatan
3) Suatu hal tertentu, yaitu adanya pihak yang berjanji untuk memberi ganti kerugian dan pihak tertanggung yang berkewajiban membayar premi.
4) Adanya suatu sebab yang sah.
5) Dalam bentuk yang sah (tidak diatur di bawah KUH Perdata tetapi sudah ada dalam UU Bisnis Asuransi).
b. Asas hukum sahnya sebuah perjanjian
1) Asas kebebasan berkontrak
2) Asas konsensualisme
3) Asas pacta sunt servanda
4) Asas itikad baik.
5) Asas kepribadian
c. Dasar hukum perjanjian asuransi
Dasar hukum perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
"Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah : perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang."
Menurut pasal di atas, perjanjian asuransi digolongkan kedalam perjanjian untung-untungan. Penggolongan perjanjian asuransi sebagai perjanjian untung-untungan tidak sesuai dengan sifat perjanjian asuransi yang sesungguhnya.
d. Subyek perjanjian asuransi
Masalah pokok yang diperjanjikan yaitu janji penanggung untuk memberikan ganti kerugian dan adanya pembayaran premi dari tertanggung.
e. Lahirnya perjanjian asuransi
Dimulai sejak disepakatinya hasil tawar menawar antara penanggung dan tertanggung dan tanggal pertanggungan dimulai.
f. Sifat perjanjian asuransi, terdari dari 5 hal yang berikut :
1) Perjanjian pribadi
2) Perjanjian sepihak
3) Perjanjian bersyarat
4) Perjanjian yang disiapkan sepihak
5) Pertukaran yang tidak seimbang
g. Keseimbangan kepentingan penanggung dan tertanggung
Dimaksudkan untuk mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian dibuat dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Dalam praktiknya, karena alasan-alasan tertentu, ketentuan ini tidak selamanya terpenuhi.
h. Sanksi atas wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban
Pengaturan mengenai sanksi sangat terbatas dan jika ada masih harus berdasarkan putusan hakim sehingga pelaksanaannya akan melalui proses yang panjang.
i. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Merupakan aturan yang melahirkan tanggung jawab terhadap pihak lain atas perbuatan melanggar hukum karena perbuatannya, karena kelalaian dan sebab-sebab lainnya, baik karena perbuatan sendiri maupun perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau akibat barang dan hewan yang dimiliki atau berada di bawah pengawasannya.
j. Pembatalan perjanjian
Mengatur prosedur pembatalan yang dalam praktiknya pada industri asuransi telah lama ditinggalkan.
k. Penafsiran perjanjian
Dimaksudkan sebagai pedoman dalam menafsirkan setiap ketentuan apabila para pihak berbeda pendapat.
Jika Anda Memerlukan Asuransi
Baca Juga